- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Gubernur Banten Pecat Kadishub, Ini Alasannya

Tangerang – Gubernur Wahidin Halim (WH) mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten, lantaran kinerjanya yang dianggap buruk dan tak layak.
Kadishub Banten yang sebelumnya dijabat oleh Revri Aroes, kini diserahkan kepada Sekretaris Dishub, Herdi Jauhari sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadishub Banten.
“Ya, benar dia (Revri Aroes) diberhentikan karena kinerjanya buruk dan tidak layak menjabat kepala dinas,” jelas WH usai menghadiri pembukaan Rapimnas HIPMI, di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Kebijakan itu sendiri tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Bernomor 821.2/Kep.65-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018. Sedangkan penunjukan Plt Kadishub Banten juga diterbitkan dalam surat perintah bernomor 800/508-BKD/2017 tanggal 5 Maret 2018.
Menurut Wahidin, setiap pejabat di lingkungan Pemprov Banten harus dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Berdasarkan laporan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten sepanjang 2017, kinerja Kadishub Banten jauh dari harapan.
“Dasar pemberhentian Revri karena kinerja tidak bagus dan secara administrasi tidak memenuhi syarat lagi. Dan sebelum diberhentikan telah diingatkan oleh Inspektorat dan Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai pembina pegawai negeri sipil, namun tidak ada perubahan. Yah, sudah diberhentikan saja,” imbuh WH.
Dalam surat perintah penunjukan Plt Kadishub Banten yang baru ditugasi kepada Herdi itu, dijelaskan pula tugas rutin jabatan yang mengacu pada Pasal 81 Pergub Banten Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten. (fzy)